![]() |
Wajib bagi Kepala Desa untuk memahami pengelolaan dan pertanggungjawaban
Dana Desa. Supaya penggunaan dana desa sesuai dengan azas akuntasi yang berlaku
di desa.
Asas utama Pengelolaan Keungan Desa dilakukan secara
partisipatif, transparan, akuntabel, tertib dan disiplin anggaran.
Berdasarkan peraturan kemendesa, dana desa tahun 2016 difokuskan untuk
pembangunan infrastruktur. Pekerjaan pembangunan melibatkan masyarakat
desa, menggunakan bahan baku yang ada di desa, kecuali yang tidak tersedia di
Desa. Tujuan untuk meningkatkan perputaran ekonomi di desa.
Pemerintah Desa diharapkan mengedepan asas
transparansi dan kejujuran dalam pengelolaan keuangan desa. Tujuannya
untuk menghindari penyimpangan, dan meningkatkan profesionalitas pengelolaan
dana desa.
Selanjutnya, dalam setiap tahapan kegiatan Pengelolaan
Keuangan Desa (PKD) harus memberikan ruang keterlibatan masyarakat desa
setempat.
Dalam perwujudan keuangan desa yang tertip dan
disiplin anggaran, dana desa harus taat hukum, harus tepat waktu, harus tepat
jumlah, dan sesuai dengan prosedur yang ada.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjanjikan
akan meningkatkan anggaran dana desa dalam setiap tahun. Hal ini dianggap perlu
dilakukan untuk memicu pertumbuhan pembangunan desa di berbagai daerah di
Indonesia.
Jumlah Dana Desa akan terus ditingkatkan setiap tahun
hingga nanti pada tahun 2019 jumlahnya mencapai Rp1,5 miliar setiap desa.
Semoga!

0 comments:
Post a Comment