GampongLE - Petani tidak perlu lagi khawatir bila
tanaman padi gagal panen. Kini, pemerintah telah menyediakan Asuransi
Pertanian. Program Asuransi Usaha Tani ini dilakukan untuk menanggulangi
kerugian petani akibat gagal panen.
"Khabar gembira ini belum banyak
diketahui oleh masyarakat di desa. Oleh karena itu, kepada pihak yang ditunjuk
agar segera mensosialisasikan lebih lanjut sampai ke tingkat petani".
Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP)
sebagai Solusi kegagalan panen yang merupakan salah satu program perlindungan
bagi Petani Padi dari Kementerian Pertanian atau Kementan RI.
Asuransi Usaha Tani merupakan tindak
lanjut dari UU Perlindungan Petani yang telah diatur lebih lanjut melalui
Permentan No mor 40 tahun 2015 tentang Fasilitasi Asuransi Pertanian.
Dengan AUTP petani merasa terjamin
dalam berusaha tani padi. Sehingga masyarakat dalam bertani tidak ragu lagi
atau was-was, jika mengalami gagal panen akibat bencana alam, perubahan iklim
dan serangan hama puso.
"Petani hanya membayar Rp 36.000
per hektar lahan dari besaran premi sebesar Rp 180.000 untuk satu musim tanam
dan pertanggungan gagal panen atau puso sebesar Rp 6 juta".
Untuk mendapatkan ganti rugi tentu ada
syarat dan ketentuan.
Informasi lebih lanjut dan
pendaftaranya bisa dilakukan di Dinas Pertanian Kab/Kota dengan skema yang
terdapat dalam gambar di atas.

0 comments:
Post a Comment